Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2013

PENGERTIAN HUKUM PERDATA

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) BUKU KESATU ORANG BAB I MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN (Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa,dan Bagi Golongan Tionghoa) Pasal 1 Menikmati hak-hak kewargaan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan. Pasal 2 Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan sianak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada. Pasal 3 Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak-hak kewargaan. BAB II AKTA-AKTA CATATAN SIPIL (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa) BAGIAN 1 Daftar Catatan Sipil Pada Umumnya Pasal 4 Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan di Indonesia, maka bagi golongan Eropa di seluruh Indonesia ada daftar kelahiran, daftar lapor kawin, daftar izin ...